Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Para Pelaku Kasus Mutilasi Kalibata Terancam Hukuman Mati

Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka pembunuhan dan mutilasi di Mako Polda Metro Jaya, pada Kamis, 17 September 2020. (Foto : ANTARA / Fianda Sjofjan Rassa)

JAKARTA
- Kasus seorang pria yang dimutilasi hingga tewas ditemukan oleh pihak kepolisian di salah satu unit Tower Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada Rabu, 16 September 2020 malam.

Korban diketahui bernama Rinaldi Harley Wismanu (33) yang bekerja sebagai manajer HRD di salah satu perusahaan.

Ada pula 9 fakta lainnya terkait kasus mutilasi di Kalibata City yang cukup menggegerkan warga sekitar tersebut di bawah ini.

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, jasad Rinaldi Harley Wismanu (RHW) ditemukan saat adanya laporan orang hilang oleh Muhammad Arief Alfian Firdaus (24).

Ia melaporkan bahwa RHW telah menghilang sejak 9 September 2020 lalu dengan tempat kejadian di Apartemen Taman Sari Semanggi dan kantor Pancoran.

Selain itu penemuan jasad tersebut dibenarkan pula oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Rabu, 16 September 2020.

"Memang ada penemuan mayat di Kalibata City di salah satu apartemen, setelah dilakukan autopsi ternyata korban mutilasi dan kebetulan tanggal 12 (September 2020) lalu ada pelaporan orang hilang," ujarnya.

Menurut Kapolsek Pancoran Kompol Anies Supriyanto pada Rabu, 16 September 2020, korban terlebih dulu dibunuh di wilayah Jakarta Pusat oleh pelaku.

2. Ciri-ciri Korban

Korban mutilasi di Kalibata City, RHW, memiliki ciri-ciri yakni berkulit putih, hidung mancung, rambut hitam bergelombang, tinggi kurang lebih 170 cm, dan berbadan gemuk ideal.

3. Pelaku Mutilasi Berjumlah 2 Orang

Berdasarkan keterangan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya pada Kamis, 17 September 2020, pelaku dalam kasus mutilasi di Kalibata City berjumlah dua orang.

Pelaku tersebut adalah seorang pria berinisial DAF (26) dan perempuan dengan inisial LAS (27).

4. Kronologi Kasus Mutilasi di Kalibata City

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman ANTARA, awalnya LAS berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan online yakni Tinder.

Dari perkenalan tersebut LAS lalu mengetahui bahwa RHW memiliki kemampuan finansial cukup tinggi hingga timbul niatnya untuk menguasai harta korban.

"Untuk modus operandi adalah mereka berkenalan dan mereka mengetahui korban mengetahui memiliki finansial dan berencana menghabisi korban dan mengambil barang-barang korban," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana.

LAS pun bersekongkol dengan kekasihnya, DAF, untuk menghabisi nyawa korban setelah sebelumnya ia menyewa apartemen di Jakarta Pusat.

Di apartemen itulah LAS dan DAF menghabisi dan memutilasi korban RHW.

5. Motif Kasus Mutilasi di Kalibata City

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana mengungkap bahwa motif kasus mutilasi di Kalibata City didorong oleh faktor ekonomi.

"Motif ingin menguasai harta milik korban," ujarnya.

Tersangka LAS pun membujuk korban untuk menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat untuk melangsungkan aksinya.

Berdasarkan laporan, kedua tersangka berhasil membawa uang milik RHW sebesar Rp97 juta.

6. Satu Tersangka Ditembak Polisi

Aparat Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki salah satu tersangka pembunuhan dan mutilasi di Apartemen 

Tindakan itu diambil lantaran tersangka melawan saat dilakukan penangkapan.

"Ada perlawanan pada saat diamankan kemarin," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus.

Polisi lebih dulu meringkus tersangka LAS yang bersikap tanpa perlawanan dan kooperatif.

Pada saat bersamaan, polisi pun menangkap tersangka DAF namun ia melawan hingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas di bagian kaki.

Keduanya dibekuk petugas di sebuah rumah di Depok, Jawa Barat.

7. Jasad RHW akan Dikuburkan di Rumah Kontrakan

Berdasarkan laporan dari laman ANTARA, kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah sewa yang telah disiapkan untuk menguburkan korban mutilasi RHW.

"Mereka menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan mengubur korban," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana.

Sebelumnya, jenazah RHW disimpan di Apartemen Kalibata City dan akan dikuburkan di rumah tersebut.

"Mereka berniat akan kubur di belakang rumah kontrakan dia, tapi belum dilaksanakan karena berhasil ditangkap oleh kita," tambahnya.

8. Kedua Tersangka Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatan sadis tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

9. Korban Sempat Berkuliah di Jepang dan Jadi Youtuber

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, RHW ternyata pernah merantau ke Negeri Sakura untuk belajar dan menjadi YouTuber.

Ia pun mengunggah secuplik kehidupannya dalam vlog berjudul 'Merantau di Negeri Sakura' di kanal YouTube IVS pada 6 Januari 2017.

Saat itu RHW sedang menjadi mahasiswa magister di Tokyo University. Ren panggilannya.

Dalam vlog tersebut, RHW kemudian menampilkan kampus hingga kediamannya saat menjadi mahasiswa di Tokyo University of Foreign Studies.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memaparkan soal temuan mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari pengaduan keluarga ke polisi lantaran korban tak bisa dihubungi sejak 9 September. Pengaduan itu terdaftar dengan Nomor: B/12.426/IX/YAN.2.4./2020/SPKT PMJ bertanggal 12 September 2020. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyelidiki pelaporan itu. Polisi mengungkap kasus ini dalam waktu empat hari. “Tempat kejadian di salah satu apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Korban (ialah) RHW berusia 33 tahun,” ucap Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Pelaku adalah DAF (26) yang membunuh dan memutilasi korban, sementara LAS (27) adalah orang yang mengajak korban bertemu di apartemen sewaan tersebut. Korban dan LAS saling kenal via Tinder, lalu berlanjut obrolan melalui WhatsApp. Pada 6 September mereka terakhir berkomunikasi karena keesokan harinya hendak bertemu di apartemen kawasan Pasar Baru. Satu unit kamar disewa untuk 7-12 September. Pada 9 September, DAF dan LAS, yang diketahui merupakan pasangan kekasih, merencanakan membunuh RHW. Di hari itu DAF memasuki kamar lebih dahulu ketimbang keduanya. Ia bersembunyi di kamar mandi dan membiarkan LAS dan RHW berhubungan intim. “Ketika berhubungan, DAF mengeluarkan batu bata kemudian memukulkan dan menusuk korban sebanyak tujuh kali, hingga meninggal dunia,” jelas Nana. Karena kebingungan atas perbuatannya, LAS dan DAF pergi membeli golok dan gergaji, mayat HRW disembunyikan di toilet. Usai membeli, mereka memutilasi jenazah HRW menjadi sebelas bagian. Potongan tubuh dimasukkan ke kresek, kemudian disimpan di dua koper dan satu ransel. LAS dan DAF juga membeli seprei dan cat tembok putih guna menghilangkan jejak perkara di kamar itu. Selanjutnya mereka memesan taksi daring, kemudian memindahkan koper itu ke Apartemen Kalibata City dan menaruhnya pada sebuah kamar di lantai 16 yang telah mereka sewa untuk beberapa hari. Para pelaku menguras rekening korban untuk dibelikan 11,5 gram emas dan sebuah motor, serta menyewa rumah di Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat yang direncanakan untuk mengubur potongan tubuh korban. Pelaku berhasil meraup Rp97 juta dari aksinya. “Motifnya yaitu ingin menguasai harta korban,” kata Nana. Laptop, cangkul, sekop, jam tangan, perhiasan, kartu ATM, disita untuk dijadikan barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup, 20 tahun atau pidana mati.

Baca selengkapnya di artikel "Kronologi & Motif Pelaku Mutilasi Korban di Apartemen Kalibata City", https://tirto.id/f4DQ
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memaparkan soal temuan mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari pengaduan keluarga ke polisi lantaran korban tak bisa dihubungi sejak 9 September. Pengaduan itu terdaftar dengan Nomor: B/12.426/IX/YAN.2.4./2020/SPKT PMJ bertanggal 12 September 2020. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyelidiki pelaporan itu. Polisi mengungkap kasus ini dalam waktu empat hari. “Tempat kejadian di salah satu apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Korban (ialah) RHW berusia 33 tahun,” ucap Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Pelaku adalah DAF (26) yang membunuh dan memutilasi korban, sementara LAS (27) adalah orang yang mengajak korban bertemu di apartemen sewaan tersebut. Korban dan LAS saling kenal via Tinder, lalu berlanjut obrolan melalui WhatsApp. Pada 6 September mereka terakhir berkomunikasi karena keesokan harinya hendak bertemu di apartemen kawasan Pasar Baru. Satu unit kamar disewa untuk 7-12 September. Pada 9 September, DAF dan LAS, yang diketahui merupakan pasangan kekasih, merencanakan membunuh RHW. Di hari itu DAF memasuki kamar lebih dahulu ketimbang keduanya. Ia bersembunyi di kamar mandi dan membiarkan LAS dan RHW berhubungan intim. “Ketika berhubungan, DAF mengeluarkan batu bata kemudian memukulkan dan menusuk korban sebanyak tujuh kali, hingga meninggal dunia,” jelas Nana. Karena kebingungan atas perbuatannya, LAS dan DAF pergi membeli golok dan gergaji, mayat HRW disembunyikan di toilet. Usai membeli, mereka memutilasi jenazah HRW menjadi sebelas bagian. Potongan tubuh dimasukkan ke kresek, kemudian disimpan di dua koper dan satu ransel. LAS dan DAF juga membeli seprei dan cat tembok putih guna menghilangkan jejak perkara di kamar itu. Selanjutnya mereka memesan taksi daring, kemudian memindahkan koper itu ke Apartemen Kalibata City dan menaruhnya pada sebuah kamar di lantai 16 yang telah mereka sewa untuk beberapa hari. Para pelaku menguras rekening korban untuk dibelikan 11,5 gram emas dan sebuah motor, serta menyewa rumah di Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat yang direncanakan untuk mengubur potongan tubuh korban. Pelaku berhasil meraup Rp97 juta dari aksinya. “Motifnya yaitu ingin menguasai harta korban,” kata Nana. Laptop, cangkul, sekop, jam tangan, perhiasan, kartu ATM, disita untuk dijadikan barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup, 20 tahun atau pidana mati.

Baca selengkapnya di artikel "Kronologi & Motif Pelaku Mutilasi Korban di Apartemen Kalibata City", https://tirto.id/f4DQ
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memaparkan soal temuan mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari pengaduan keluarga ke polisi lantaran korban tak bisa dihubungi sejak 9 September. Pengaduan itu terdaftar dengan Nomor: B/12.426/IX/YAN.2.4./2020/SPKT PMJ bertanggal 12 September 2020. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyelidiki pelaporan itu. Polisi mengungkap kasus ini dalam waktu empat hari. “Tempat kejadian di salah satu apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Korban (ialah) RHW berusia 33 tahun,” ucap Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Pelaku adalah DAF (26) yang membunuh dan memutilasi korban, sementara LAS (27) adalah orang yang mengajak korban bertemu di apartemen sewaan tersebut. Korban dan LAS saling kenal via Tinder, lalu berlanjut obrolan melalui WhatsApp. Pada 6 September mereka terakhir berkomunikasi karena keesokan harinya hendak bertemu di apartemen kawasan Pasar Baru. Satu unit kamar disewa untuk 7-12 September. Pada 9 September, DAF dan LAS, yang diketahui merupakan pasangan kekasih, merencanakan membunuh RHW. Di hari itu DAF memasuki kamar lebih dahulu ketimbang keduanya. Ia bersembunyi di kamar mandi dan membiarkan LAS dan RHW berhubungan intim. “Ketika berhubungan, DAF mengeluarkan batu bata kemudian memukulkan dan menusuk korban sebanyak tujuh kali, hingga meninggal dunia,” jelas Nana. Karena kebingungan atas perbuatannya, LAS dan DAF pergi membeli golok dan gergaji, mayat HRW disembunyikan di toilet. Usai membeli, mereka memutilasi jenazah HRW menjadi sebelas bagian. Potongan tubuh dimasukkan ke kresek, kemudian disimpan di dua koper dan satu ransel. LAS dan DAF juga membeli seprei dan cat tembok putih guna menghilangkan jejak perkara di kamar itu. Selanjutnya mereka memesan taksi daring, kemudian memindahkan koper itu ke Apartemen Kalibata City dan menaruhnya pada sebuah kamar di lantai 16 yang telah mereka sewa untuk beberapa hari. Para pelaku menguras rekening korban untuk dibelikan 11,5 gram emas dan sebuah motor, serta menyewa rumah di Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat yang direncanakan untuk mengubur potongan tubuh korban. Pelaku berhasil meraup Rp97 juta dari aksinya. “Motifnya yaitu ingin menguasai harta korban,” kata Nana. Laptop, cangkul, sekop, jam tangan, perhiasan, kartu ATM, disita untuk dijadikan barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup, 20 tahun atau pidana mati.

Baca selengkapnya di artikel "Kronologi & Motif Pelaku Mutilasi Korban di Apartemen Kalibata City", https://tirto.id/f4DQ
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memaparkan soal temuan mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari pengaduan keluarga ke polisi lantaran korban tak bisa dihubungi sejak 9 September. Pengaduan itu terdaftar dengan Nomor: B/12.426/IX/YAN.2.4./2020/SPKT PMJ bertanggal 12 September 2020. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyelidiki pelaporan itu. Polisi mengungkap kasus ini dalam waktu empat hari. “Tempat kejadian di salah satu apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Korban (ialah) RHW berusia 33 tahun,” ucap Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Pelaku adalah DAF (26) yang membunuh dan memutilasi korban, sementara LAS (27) adalah orang yang mengajak korban bertemu di apartemen sewaan tersebut. Korban dan LAS saling kenal via Tinder, lalu berlanjut obrolan melalui WhatsApp. Pada 6 September mereka terakhir berkomunikasi karena keesokan harinya hendak bertemu di apartemen kawasan Pasar Baru. Satu unit kamar disewa untuk 7-12 September. Pada 9 September, DAF dan LAS, yang diketahui merupakan pasangan kekasih, merencanakan membunuh RHW. Di hari itu DAF memasuki kamar lebih dahulu ketimbang keduanya. Ia bersembunyi di kamar mandi dan membiarkan LAS dan RHW berhubungan intim. “Ketika berhubungan, DAF mengeluarkan batu bata kemudian memukulkan dan menusuk korban sebanyak tujuh kali, hingga meninggal dunia,” jelas Nana. Karena kebingungan atas perbuatannya, LAS dan DAF pergi membeli golok dan gergaji, mayat HRW disembunyikan di toilet. Usai membeli, mereka memutilasi jenazah HRW menjadi sebelas bagian. Potongan tubuh dimasukkan ke kresek, kemudian disimpan di dua koper dan satu ransel. LAS dan DAF juga membeli seprei dan cat tembok putih guna menghilangkan jejak perkara di kamar itu. Selanjutnya mereka memesan taksi daring, kemudian memindahkan koper itu ke Apartemen Kalibata City dan menaruhnya pada sebuah kamar di lantai 16 yang telah mereka sewa untuk beberapa hari. Para pelaku menguras rekening korban untuk dibelikan 11,5 gram emas dan sebuah motor, serta menyewa rumah di Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat yang direncanakan untuk mengubur potongan tubuh korban. Pelaku berhasil meraup Rp97 juta dari aksinya. “Motifnya yaitu ingin menguasai harta korban,” kata Nana. Laptop, cangkul, sekop, jam tangan, perhiasan, kartu ATM, disita untuk dijadikan barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup, 20 tahun atau pidana mati.

Baca selengkapnya di artikel "Kronologi & Motif Pelaku Mutilasi Korban di Apartemen Kalibata City", https://tirto.id/f4DQ
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memaparkan soal temuan mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari pengaduan keluarga ke polisi lantaran korban tak bisa dihubungi sejak 9 September. Pengaduan itu terdaftar dengan Nomor: B/12.426/IX/YAN.2.4./2020/SPKT PMJ bertanggal 12 September 2020. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyelidiki pelaporan itu. Polisi mengungkap kasus ini dalam waktu empat hari. “Tempat kejadian di salah satu apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Korban (ialah) RHW berusia 33 tahun,” ucap Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Pelaku adalah DAF (26) yang membunuh dan memutilasi korban, sementara LAS (27) adalah orang yang mengajak korban bertemu di apartemen sewaan tersebut. Korban dan LAS saling kenal via Tinder, lalu berlanjut obrolan melalui WhatsApp. Pada 6 September mereka terakhir berkomunikasi karena keesokan harinya hendak bertemu di apartemen kawasan Pasar Baru. Satu unit kamar disewa untuk 7-12 September. Pada 9 September, DAF dan LAS, yang diketahui merupakan pasangan kekasih, merencanakan membunuh RHW. Di hari itu DAF memasuki kamar lebih dahulu ketimbang keduanya. Ia bersembunyi di kamar mandi dan membiarkan LAS dan RHW berhubungan intim. “Ketika berhubungan, DAF mengeluarkan batu bata kemudian memukulkan dan menusuk korban sebanyak tujuh kali, hingga meninggal dunia,” jelas Nana. Karena kebingungan atas perbuatannya, LAS dan DAF pergi membeli golok dan gergaji, mayat HRW disembunyikan di toilet. Usai membeli, mereka memutilasi jenazah HRW menjadi sebelas bagian. Potongan tubuh dimasukkan ke kresek, kemudian disimpan di dua koper dan satu ransel. LAS dan DAF juga membeli seprei dan cat tembok putih guna menghilangkan jejak perkara di kamar itu. Selanjutnya mereka memesan taksi daring, kemudian memindahkan koper itu ke Apartemen Kalibata City dan menaruhnya pada sebuah kamar di lantai 16 yang telah mereka sewa untuk beberapa hari. Para pelaku menguras rekening korban untuk dibelikan 11,5 gram emas dan sebuah motor, serta menyewa rumah di Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat yang direncanakan untuk mengubur potongan tubuh korban. Pelaku berhasil meraup Rp97 juta dari aksinya. “Motifnya yaitu ingin menguasai harta korban,” kata Nana. Laptop, cangkul, sekop, jam tangan, perhiasan, kartu ATM, disita untuk dijadikan barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup, 20 tahun atau pidana mati.

Baca selengkapnya di artikel "Kronologi & Motif Pelaku Mutilasi Korban di Apartemen Kalibata City", https://tirto.id/f4DQ